-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Timur
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pemekaran Kabupaten Bone Selatan Perlu Langkah Kongkrit

    Kamis, 20 Juni 2019, Juni 20, 2019 WITA Last Updated 2019-06-21T02:33:02Z

    BONE | MEDIATIMUR.COM || Wacana pemekaran Kabupaten Bone Selatan terus bergulir. Pertemuan – Pertemuan dan Diskusi gencar dilakukan oleh mereka yang berasal dari kawasan Bone Selatan yang Meliputi wilayah Kecamatan Salomekko, Kajuara, Patimpeng, Kahu, Libureng dan Bontocani. Perbincangan dan diskusi senantiasa bergulir, baik itu di warkop (warung kopi), kantor pemerintahan, puskesmas, sekolah bahkan di emperan – emperan tempat duduk warga.





    Hal ini pula yang terjadi di Warkop Magaya kota Watampone. Di warkop tersebut terjadi diskusi kecil – kecil yang dilakukan oleh A. Muh. Amran, ST, M.SP selaku kepala desa Pitumpidange, Andi Sastriadi (Direktur Pallawasara Institute), Muhajirin (Kepala Dusun Bone – Bone Desa Pitumpidange dan A. Udding Selaku Masyarakat Desa Pitumpidange. Diskusi kecil tersebut untuk menyelaraskan ide dan gerakan demi mendorong percepatan Pembentukan Kabupaten Bone Selatan.

    Andi Sastriadi “Diskusi kecil senantiasa perlu dilakukan untuk menyatukan langkah kedepan agar ini tidak sekedar wacana saja, perlu langkah kongkrit yang Terstruktur, Systematis dan Massif (TSM) agar wacana ini bukan hanya sekedar wacana saja”.

    Senada dengan itu, A. Muh. Amran, ST, M.SP juga menyatakan bahwa “kalau tidak ada langkah yang kongkrit maka wacana ini hanya akan menjadi issu siklus 5 tahunan saja”. Menurut lulusan Master Perencanaan Wilyah dan Perkotaan (PWK) tersebut, Bone Selatan ini sangat layak mekar bila ditinjau dari luas wilayah, jumlah penduduk, Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM). Bone Selatan memiliki Luas Wilayah mencapai 1.336,61 Km2 atau hampir sepertiga luas seluruh Kabupaten Bone dengan jumlah penduduk 153.733 jiwa atau sekitar 21% jumlah penduduk kabupaten Bone.

    Lebih Lanjut A. Amran menjelaskan bahwa, ditinjau dari segi SDA, Bone Selatan secara Geografi memiliki Laut dan lahan Pertanian. Lahan pertanian Bone Selatan seluas 12.174 Ha sawah irigasi atau sekitar 28% dari luas sawah Irigasi di Kab. Bone sedangkan sawah non irigasi itu seluas 18.631 Ha atau sekitar 28% dari total sawah non irigasi di kabupaten Bone. Selain itu dari segi wilayah, Bone Selatan ini sudah sangat bagus karena akses ke Ibukota Provinsi yaitu Makassar sudah dekat dan aksesnya bisa lewat Sinjai, Bontocani atau Libureng. Dari segi SDM, Bone Selatan itu bisa dikatakan memiliki tingkat pendidikan yang tinggi karena animo masyarakat untuk bersekolah dan kuliah itu sangat tinggi.

    ini bisa diliat dari banyaknya sarjana – sarjana yang berasal dari Bone Selatan, bahkan rata – rata orang Bone Selatan yang lulus SMA melanjutkan pendidikannya di berbagai Universitas dan Sekolah Tinggi yang tersebar di Makassar, Bone dan Sinjai maupun di daerah – daerah lainnya.

    Menurut Muhajirin selaku kepala Dusun dan tokoh masyarakat desa Pitumpidange bahwa pemekaran ini sudah menjadi harapan yang sangat besar oleh masyarakat. “masyarakat sudah lama menuggu pemekaran Bone Selatan, mereka sangat membutuhkan akses pelayanan yang cepat tapi sekarang untuk ke kota Watampone itu masih butuh waktu yang lama dan iaya yang tidak sedikit” katanya.

    Menurut Andi Sastriadi, usulan Pemekaran Kabupaten Bone Selatan ini sudah sampai ditangan Mendagri  Tjahjo Kumolo. Ditangan Mendagri sekarang ada sebanyak 314 usulan DOB baru dan Kabupaten Bone Selatan masuk urutan 203. Dari 314 usulan DOB tersebut mandek pembahasannya karena terkendala Moratorium yang ditelorkan oleh pemerintahan Presiden SBY pada tahun 2008 yang lalu dan sampai sekarang Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko widodo belum mencabut moratorium tersebut.

    “kebijakan Moratorium ini bukanlah penghalang yang berat karena landasan pemekaran itu diatur dalam UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini sendiri telah direvisi sebanyak empat kali dengan nama yang sama, menjadi UU No 32/2004, UU No 23/2014, dan terakhir UU No 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan Moratorium itu bahkan bisa disebut berlawanan dengan UU tersebut” kata Andi Sastriadi kepada mediatimur.com saat mengakhiri perbincangan tersebut pada Kamis (20/6/2019).

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru