-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Timur
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ini Penetapan MUI Soal Vaksin "MR" tertanggal 20 Agustus 2018

    Senin, 20 Agustus 2018, Agustus 20, 2018 WITA Last Updated 2018-08-21T01:35:36Z
    *FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA*
    *Nomor : 33 Tahun 2018*
    *_Tentang_*
    *PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI*


    Dengan bertawakal kepada Allah SWT

    *MEMUTUSKAN*
    Menetapkan : *FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI*

    *Pertama : Ketentuan Hukum*

    1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.

    2. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

    3. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena :

    a. Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah)

    b. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci

    c. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

    4. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.

    *Kedua : Rekomendasi*

    1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

    2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

    4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.


    *Ketiga : Ketentuan Penutup*

    1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

    2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.


    Ditetapkan di : Jakarta
    Pada tanggal :
    08 Dzulhijjah 1439 H
    20 Agustus 2018 M

    *KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA*


    *PROF.DR.H. HASANUDDIN AF., MA*
    Ketua

    *DR.H. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA*
    Sekretaris

    posted from Bloggeroid

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru