-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Timur
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Eks Napi Kasus Pencurian Kembali Di Tangkap

    Jumat, 30 Maret 2018, Maret 30, 2018 WITA Last Updated 2018-03-30T12:01:13Z

    mediatimur.com WATAMPONE -- Berdasarkan catatan Sat Reskrim Polres Bone, inisial SDM, yang sehariannya sebagai wiraswasta beralamat Jalan Bataritoja Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone pernah menjalani Hukuman di Lapas Kelas II-A Watampone dalam kasus Pencurian. Kali ini, SDM kembali ditangkap dalam kasus yang sama oleh Tim Resmob Polres Bone pada Jumat 30 Maret 2018 sekira pukul 03.20 Wita yang Bertempat di Jalan Kalimantan Kelurahan Manurunge Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.

    Kasat Reskrim Polres Bone, AKP. Dharma Negara S.ik dalam releasenya mengatakan, kronologis penangkapan berawal Team Resmob Polres Bone melakukan lidik setelah mendapatkan informasi tentang pelaku yang diduga telah melakukan aksi pencurian.

    "Setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, sehingga tim resmob langsung bergerak kelokasi yang diduga pelaku bersembunyi dan  Pelaku tersebut berhasil diamankan di salah satu warnet yang ditempati pelaku untuk bersembunyi, setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatannya", tuturnya.

    Rentetan perbuatan pelaku dalam tindak pidana pencurian tersebut, lanjut kata perwira tiga balok tersebut mengatakan, di bulan Januari 2018 melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) di jalan Mappalilu, di bulan Februari 2018 melakukan penggelapan Motor Yamaha Mio M3 di jalan Lamappalilu, dan bulan Februari 2018 melakukan pencurian Beras sebanyak 25 kg, kacang tanah 20 kg di Pasar Sentral Baru kecamatan Tanete riattang Kabupaten Bone.

    "Kini, pelaku beserta barang bukti satu Unit Mesin Press POP ICE dan satu buah Tabung kosong Ukuran 3 KG diamankan di Mapolres Bone guna penyidikan lebih lanjut", tutup AKP. Dharma Negara, S.Ik

    Laporan : Melky


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    Ragam

    +