-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Timur
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Disdukcapil Bone Tegaskan Perekaman KTP-EL Bagi Warga Usia 23 Tahun Ke-Atas Wajib

    Selasa, 08 Januari 2019, Januari 08, 2019 WITA Last Updated 2019-01-09T05:40:28Z
    BONE | MEDIATIMUR.COM || Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menegaskan kepada masyarakat untuk segera melakukan perekaman KTP-EL (KTP Elektronik) secepatnya, sebelum memasuki proses pemilu di bulan April mendatang.

    Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Bone, Drs.H.Iskandar, M.Si kepada mediatimur.com pada Rabu (9/1/2019) diruang kerjanya.

    Lanjut dalam penegasannya, iapun menyampaikan terkait Sanksi yang diterapkan sesuai regulasinya, bahwa data kependudukan yang belum melakukan perekaman data kependudukannya telah di nonaktifkan.

    "apabila masyarakat yang berusia 23 tahun ke atas tidak melakukan perekaman pada tanggal 1 Januari 2019 datanya akan terblokir, nanti datanya bisa aktif kembali kalau secara langsung orangnya datang dengan membawa kartu keluarga saat melakukan perekaman," tegasnya.

    Pihak Disdukcapil Kabupaten Bone pun memperluas jam kerja melalui penambahan jadwal pelayanan sesuai instruksi Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia.

    " Pelayanan lima hari kerja, namun instruksi Dari menteri dalam negeri menyampaikan semua pelayanan E-KTP dilakukan hingga hari hari Minggu dan bahkan Sabtu Malam, Mendagri meminta untuk menegaskan dilakukannya sebelum masa waktu Pencoblosan di bulan April mendatang," sambung pejabat yang telah menduduki belasan tahun masa kerja di Disdukcapil Pemkab Bone.

    Sanksi dari masyarakat itu bagi masyarakat datanya tidak aktif, semua pelayanan umum tidak bisa diakses karena gambaran umum dipastikan dibutuhkan nomor NIK,
    Termasuk pelayanan kesehatan seperti BPJS, masyarakat tersebut tidak dapat menggunakan kartu BPJS nya.

    Iapun sangat berharap kepada seluruh masyarakat Bone yang berusia 23 tahun keatas yang belum memiliki KTP-EL dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

    "Kami tetap menunggu kepada masyarakat yang berusia 23 tahun untuk melakukan perekaman dengan tanpa batas waktu, namun sangat disesalkan jika masyarakat tersebut tidak melakukan perekaman secepatnya," tutup H.Iskandar.


    Laporan : Ade
    Editor. : Melky

    posted from Bloggeroid

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    Ragam

    +