-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Timur
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Melakukan Pemerasan, Tiga Oknum Gadungan LP-KPK Diciduk Polisi

    Selasa, 03 April 2018, April 03, 2018 WITA Last Updated 2018-04-03T11:41:24Z

    Mediatimur.com BOMBANA -- Oknum LSM Lakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Puuwonua Kecamatan Tontonunu Kabupaten Bombana. Tiga oknum anggota LSM merupakan anggota LP-KPK gadungan yang diciduk oleh Satreskrim Polres Bombana.

    Kepada awak media Kapolres Bombana Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Andi Adnan Syafruddin mengatakan, tiga pelaku yang diciduk masing-masing Arifin (47) berperan sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hamka (43) sebagai P-KPK Bombana dan Asdar (28) sebagai wartawan salah satu media online sekaligus supir dan pelaku pemerasan terhadap Kades Puuwonua Nasrullah.

    Kata Syafruddin, kejadian tersebut  pada 9 Maret yang lalu usai korban melaksanakan sholat Jumat. Kemudian ketiga pelaku itu berkunjung ke balai desa saat korban berada di balai desa untuk mengambil dokumen surat keterangan pindah untuk salah satu warganya.

    "Setibanya di balai desa, Hamka menemui korban dan memperkenalkan rekannya Arifin sebagai anggota KPK tanpa memberitahukan maksud dan tujuan mereka," katanya di Makopolres Bombana, Senin (2/042018).

    Lanjut pria berpangkat dua melati dipundak itu, Arifin kemudian memberikan angket kuesioner untuk diisi oleh Nasrullah. Setelah mengisi angket tersebut, Arifin kemudian mengancam akan melaporkan korban ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana karena memiliki kesalahan administrasi.

    "Pelaku nama Hamka ini mencoba melobi korban dengan cara membayar uang kepada Arifin. Sedangkan Asdar membantu meyakinkan untuk membayar sebesar Rp25 juta. Namun, korban mengatakan tidak memiliki uang sebanyak itu," bebernya.

    Lanjut Syafruddin, karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu maka Asdar menawarkan Rp12 juta saja. Kemudian korban mengiyakan. Namun korban harus ke Boepinang dulu untuk menarik uang tersebut baru kemudian diserahkan.

    Setelah mereka deal, korban dan pelaku  menuju ke Boepinang untuk menarik sejumlah uang sebesar Rp12 juta. Setelah itu korban memberikan uang Rp12 juta kepada pelaku dan diserahkan di mobil saat mereka sudah berada di depan rumah korban.

    Masih kata Syafruddin, setelah korban mengetahui dirinya tertipu, dia (Nasrullah) melapor ke Polres Bombana jika dia telah ditipu. Diwaktu bersamaan Tim Satreskrim Polres Bombana mengkonfirmasi legalitas dan status ketiga orang tersebut kepada Komisi Nasional LP-KPK dan Media Online Sulawesi Ekspress.

    Ternyata Arifin bukan bagian dari KPK sedang Hamka bukan anggota LP-KPK serta Asdar bukanlah anggota Pers.  

    "Ketiga pelaku ditangkap disalah satu penginapan di Kelurahan Kasipute Kecamatan Rumbia sekitar pukul 18.00 Wita," ungkapnya.

    Sambungnya, ketiga pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Jo pasal 55 ayat(1) ke 1e subs pasal 369 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

    "Dengan barang bukti berupa dokumen identitas lembaga yang digunakan ketiga pelaku, 1 unit mobil avanza veloz warna merah maroon, 3 buah hp milik pelaku," sebutnya.

    Untuk diketahui, para tersangka telah melakukan penipuan kepada 13 korbannya rata-rata Kades yang tersebar di enam kecamatan. Namun yang berhasil diambil uangnya baru enam orang. Jumlah nominalnya bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp12 juta.

    Laporan : Melky


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    Ragam

    +