Morowali | mediatimur.com || Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Morowali, H.Faruk SH, kembali menghimbau seluruh pihak pelaksana kegiatan dengan lebih professional dalam menggunakan belanja barang dan jasa yang bersumber dari APBD.
Pihaknya pun, dalam hal ini selaku pelaksana pembayaran kegiatan akan tetap melakukan pemeriksaan dokumen yang diajukan setiap perusahaan/pelaksana kegiatan, dan dilakukannya pembayaran nantinya jika terpenuhi prasyarat sesuai standar berdasarkan regulasi serta adanya laporan perkembangan kegiatan dari instansi masing-masing.
"nanti kalau sudah ada pelaporan baru kita kucurkan dananya, jadi OPD nanti melaporkan kinerja pelaksana jika terpenuhi bobot 30-35 hingga 40 persen pekerjaannya, setelah terpenuhi baru bisa pengajuan untuk dilakukan pembayaran dan tetap kami teliti dokumennya", ungkapnya saat ditemui mediatimur.com, Rabu (20/2/2020).
Lanjut Pejabat yang pernah mengembang amanah sebagai Camat tersebut menambahkan, pembayaran DP 30 % dilakukan secara non tunai. Penerapan tersebut telah dilaksanakan sebagai peningkatan peralihan yang dulunya diterima secara tunai dalam beberapa kegiatan di pemerintahan menjadi nontunai.
"tahap pembayaran kami lakukan non tunai, kontraktor nantinya tinggal menunggu di Bank mana saja membuka rekening, di Bank tersebut kami transferkan. Bukan hanya mengenai pekerjaan, sistem transfer juga kami sudah terapkan seperti ; gaji, biaya perjalanan dinas dan kegiatan lainnya", tutup H.Faruk SH. (Red)