WATAMPONE, mediatimur.com -- Wawan, warga desa Pasempe Kecamatan Palakka Kabupaten Bone yang menjadi korban Penganiayaan oleh Oknum Babinsa Koramil 1407/21 Palakka mencabut laporan pengaduannya pada Rabu (19/9/) di Markas Detasemen Polisi Militer Jl. Orde Baru, Kelurahan Manurungnge Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEidHzSNwqrG6Rgp7bIWdUXXpyTJGf3OyMIKWHdFxLfpGWWNke4AAT3EdA06A2iZ1-2mnvyY1XdidPk7ctIYyyDlE6Fdlt6RjzJL1HSHLx7zBmxPH9-una_geTFpzIU7xoZqKY0hk16vDQ/s640/%255BUNSET%255D)
Semmi, bapak dari Wawan membenarkan adanya pencabutan laporan pengaduannya terkait kasus penganiayaan Serka La Sunardin.
Iye, cabut laporan," singkatnya kepada mediatimur.com usai melakukan proses pencabutan laporan di Denpom XIV/1 Bone.
"Mengingat pak La Sunardin sudah menyadari dan minta maaf serta masih ada hubungan kekuarga dengan saya, untuk itu demi kebaikan keluarga . .",kata Wawan. Uraian ini berdasarkan isi dari permohonan pencabutan pengaduan yang dibubuhi tanda tangan oleh Korban Wawan.
Pencabutan pengaduan korban Wawan turut dihadiri Komandan Koramil 1407/21 Palakka, Kapten Inf Syamsul B serta Kapten CPM Nurhadi selaku Perwira Seksi Penyidik (Pasi Lidik) Denpom XIV/1 Bone dan Serka La Sunardin selaku anggota Babinsa Koramil 1407/21 Palakka.
Kapten Inf Syamsul B, Danramil 1407/21 Palakka 1407 dihadapan mediatimur.com membenarkan adanya pencabutan laporan oleh Wawan.
"Ini proses pencabutan laporan, dianggap selesai permasalahan," tutupnya. (Eky)
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEga6CyuZctCqOThNYXDx-zWxI25v115iJj9vzxZ0kbIqNSSat2rvQN9ElZgvbOE0pOXU2JEpp1NU9qgZmFkRhVLqaXEsEB0LrM8Q0l_vSEMTnox06KLguLwuyIPYHkbQrPrlF-kcgtanw/s640/%255BUNSET%255D)
Semmi, bapak dari Wawan membenarkan adanya pencabutan laporan pengaduannya terkait kasus penganiayaan Serka La Sunardin.
Iye, cabut laporan," singkatnya kepada mediatimur.com usai melakukan proses pencabutan laporan di Denpom XIV/1 Bone.
"Mengingat pak La Sunardin sudah menyadari dan minta maaf serta masih ada hubungan kekuarga dengan saya, untuk itu demi kebaikan keluarga . .",kata Wawan. Uraian ini berdasarkan isi dari permohonan pencabutan pengaduan yang dibubuhi tanda tangan oleh Korban Wawan.
Pencabutan pengaduan korban Wawan turut dihadiri Komandan Koramil 1407/21 Palakka, Kapten Inf Syamsul B serta Kapten CPM Nurhadi selaku Perwira Seksi Penyidik (Pasi Lidik) Denpom XIV/1 Bone dan Serka La Sunardin selaku anggota Babinsa Koramil 1407/21 Palakka.
Kapten Inf Syamsul B, Danramil 1407/21 Palakka 1407 dihadapan mediatimur.com membenarkan adanya pencabutan laporan oleh Wawan.
"Ini proses pencabutan laporan, dianggap selesai permasalahan," tutupnya. (Eky)
posted from Bloggeroid