WATAMPONE, mediatimur.com -- Wawan, warga desa Pasempe Kecamatan Palakka Kabupaten Bone yang menjadi korban Penganiayaan oleh Oknum Babinsa Koramil 1407/21 Palakka mencabut laporan pengaduannya pada Rabu (19/9/) di Markas Detasemen Polisi Militer Jl. Orde Baru, Kelurahan Manurungnge Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.

Semmi, bapak dari Wawan membenarkan adanya pencabutan laporan pengaduannya terkait kasus penganiayaan Serka La Sunardin.
Iye, cabut laporan," singkatnya kepada mediatimur.com usai melakukan proses pencabutan laporan di Denpom XIV/1 Bone.
"Mengingat pak La Sunardin sudah menyadari dan minta maaf serta masih ada hubungan kekuarga dengan saya, untuk itu demi kebaikan keluarga . .",kata Wawan. Uraian ini berdasarkan isi dari permohonan pencabutan pengaduan yang dibubuhi tanda tangan oleh Korban Wawan.
Pencabutan pengaduan korban Wawan turut dihadiri Komandan Koramil 1407/21 Palakka, Kapten Inf Syamsul B serta Kapten CPM Nurhadi selaku Perwira Seksi Penyidik (Pasi Lidik) Denpom XIV/1 Bone dan Serka La Sunardin selaku anggota Babinsa Koramil 1407/21 Palakka.
Kapten Inf Syamsul B, Danramil 1407/21 Palakka 1407 dihadapan mediatimur.com membenarkan adanya pencabutan laporan oleh Wawan.
"Ini proses pencabutan laporan, dianggap selesai permasalahan," tutupnya. (Eky)

Semmi, bapak dari Wawan membenarkan adanya pencabutan laporan pengaduannya terkait kasus penganiayaan Serka La Sunardin.
Iye, cabut laporan," singkatnya kepada mediatimur.com usai melakukan proses pencabutan laporan di Denpom XIV/1 Bone.
"Mengingat pak La Sunardin sudah menyadari dan minta maaf serta masih ada hubungan kekuarga dengan saya, untuk itu demi kebaikan keluarga . .",kata Wawan. Uraian ini berdasarkan isi dari permohonan pencabutan pengaduan yang dibubuhi tanda tangan oleh Korban Wawan.
Pencabutan pengaduan korban Wawan turut dihadiri Komandan Koramil 1407/21 Palakka, Kapten Inf Syamsul B serta Kapten CPM Nurhadi selaku Perwira Seksi Penyidik (Pasi Lidik) Denpom XIV/1 Bone dan Serka La Sunardin selaku anggota Babinsa Koramil 1407/21 Palakka.
Kapten Inf Syamsul B, Danramil 1407/21 Palakka 1407 dihadapan mediatimur.com membenarkan adanya pencabutan laporan oleh Wawan.
"Ini proses pencabutan laporan, dianggap selesai permasalahan," tutupnya. (Eky)
posted from Bloggeroid