Ilustrasi |
Kanit Reskrim Polsek Lasusua, Bripka Muh. Aris (19/3) mengatakan, saat ini Jaharuddin telah diamankan. Atas kejadian tersebut ia terancam pasal 80 Jo 76c Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan 351 Ayat 1 KUHP dengan pidana tiga tahun dan denda maksimal Rp 72 juta. (kendarinews.com)