Makassar | mediatimur.com | Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan 40 Kilogram (Kg) Narkoba jenis Shabu dan 4.000 butir ekstasi. Pengungkapan barang haram tersebut berdasarkan laporan informasi penyelidikan Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, tentang adanya peredaran gelap Narkotika di wilayah Kota Makassar.
Hal tersebut berdasarkan penuturan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E.Zulpan dalam kegiatan Press Release didampingi Wadir Narkoba Polda Sulsel dan Kasubdit Penmas Polda Sulsel, Kamis (26/08/2021) di Ruang Lobby Mapolda Sulsel.
“Awalnya Timsus menangkap Pelaku RL, Rabu (25/08), di salah satu hotel di Makassar dan dari hasil interogasi diketahui, akan ada transaksi narkotika di salah satu hotel lainnya,”papar E.Zulpan
Kabid Humas Polda Sulsel juga mengungkapkan pelaku SY(37) sudah bekerja sebagai kurir shabu sejak awal bulan Maret 2021, dan melakukan pengantaran shabu dalam sebulan sebanyak 1 sampai 2 kali. (rls)