Bone | mediatimur.com | Sejumlah 1.215 masyarakat Bone sebagai penerima manfaat bantuan langsung tunai program stimulus pemerintah melalui Kementerian Koperasi Republik Indonesia di tahapan ke 21.
Penerima manfaat BLT melalui Kementerian Koperasi tersebut menerima senilai 1,2 Juta perjiwa sesuai dengan syarat yang dibutuhkan Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Untuk Kabupaten Bone sendiri jumlah penerima sesuai dengan di tahap 18 tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai juknis.
Dokumen yang disiapkan, berupa ; Fotocopy (KK, KTP), Foto Usaha, Surat Keterangan Usaha dari pemerintah setempat dan tidak dalam proses kredit/pinjaman.
Ir. Wahida M.Si, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Bone berharap, BLT atau dengan kata lain Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang berasal dari anggaran pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi
Dana program BPUM tersebut wajib dipergunakan sebaik mungkin dalam membantu usaha bagi masyarakat Bone selaku penerima manfaat.
"Harapannya kita, dana yang digunakan ini stimulus dari Kemenkop. Maksudnya, bagaimana kita sebagai penerima bantuan dengan berproses usaha kita berkembang, dan nantinya bisa pengajuan kredit di Bank dengan nilai yang lebih tinggi," sebut orang nomor satu di dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Bone ini kepada media timur.com, Jumat (13/8/2021).