-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Timur
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dua Lelaki di Ringkus oleh Jajaran Polsek Bahodopi Saat Berpesta Sabu

    Rabu, 30 Desember 2020, Desember 30, 2020 WITA Last Updated 2020-12-30T22:29:06Z
    Morowali | mediatimur.com | Dipimpin Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH bersama Kanit Reskrim Ipda Sumarlin serta 4 Personil Polsek Bahodopi Polres Morowali berhasil meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di sebuah kamar Kos, Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali pada selasa malam kemarin, pukul 23.30 Wita.


    Dalam releasenya, Iptu Zulfan menuturkan, berdasarkan adanya informasi masyarakat sedang transaksi Narkoba sehingga dilakukannya penangkapan 2 lelaki yang merupakan Pengedar Narkoba berinisial DP (32 th) bersama MT (23 th), merupakan warga asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

    "Personil langsung menuju ke Kos-kosan tersebut, pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam Kamar Kos yg disewa/ditempati oleh terduga Pelaku an. Lk. DP saat itu Petugas langsung melakukan Penggeledahan dan dari tangan Pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (Dua) Paket Besar Sabu-sabu dengan berat bruto 8,57 Gram, serta uang tunai Rp. 5.047.000," tutur Kapolsek Bahodopi pada Rabu (30/12/2020).

    Selain itu petugas juga mengamankan 1 Buah timbangan digital, 3 Set alat hisap sabu/bong lengkap, 1 buah pirek, 3 buah korek api gas, 1 Pak Plastik Klip serta 2 buah Handphone.

    ”Petugas juga mengamankan 2 buah dompet, 1 Dompet wrna Coklat milik Lk. DP yg berisikan 1 buah KTP, dan 3 Buah ATM BRI, 1 Dompet wrna Hitam milik Lk. MT yg berisikan 1 buah KTP dan 1 Buah ATM BRI.

    "Selain itu, Petugas juga mengamankan 2 buah buku catatan yg diduga rekapan hasil penjualan sabu dari para pelanggan tersangka Lk. DP” terang Iptu Zulfan,SH.

    Saat diamankan Petugas, saat itu kedua Pelaku sedang mengkonsumsi sabu, dan kedua Pelaku berusaha untuk menghilangkan barang bukti sabu dengan cara membuang plastik berisi sabu kedalam saluran air kamar mandi, namun berkat kesigapan Petugas, Petugas masih berhasil menemukan 2 Bungkus Plastik yg berisi Sabu seberat bruto 8,57 Gram dari tangan Pelaku Lk. DP.

    Saat ini Kami Polsek Bahodopi telah berkordinasi dgn Sat Narkoba Polres Morowali, untuk selanjutnya kasus Narkoba ini kami limpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Morowali untuk diproses lebih lanjut.

    “Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 Ancaman 5 Tahun maksimal 20 tahun,” ungkapnya. (rls/ikhwan)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    Ragam

    +