Bone | mediatimur.com | Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020 dipastikan akan dilakukan penyusunan setelah tahapan Rancangan Peraturan Daerah Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban tahun 2019.
Hal tersebut dikemukakan Andi Najamuddin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Pemkab Bone kepada mediatimur.com, diruang kerjanya, JL. Jenderal Ahmad Yani Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone pada Selasa (23/6/2020).
Menurutnya, proses tersebut dilaksanakan Pemkab Bone telah sesuai jadwal dan petunjuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Belum disebutkan jadwalnya, penyusunan KUA PPAS APBD 2021 dijadwalkan paling lambat Minggu kedua bulan juli," terangnya.
Sementara, proses penyusunan APBD Perubahan dilakukan setelah proses penetapan LKPJ tahun anggaran 2019 prosesnya sudah sesuai PP 12 tahun 2019," singkatnya. (Red)