Bone | mediatimur.com | Menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan nomor 451/2626/Kesbang tanggal 28 April 2020 tentang pembatasan kegiatan mudik dan pembentukan posko hari raya idul fitri 1441 H. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone mengeluarkan edaran untuk segenap jajaran ASN bersama Anggota DPRD untuk membatasi kegiatan mudik.
Bahkan, bukan cuma dari kalangan ASN. Namun, juga Masyarakat diminta untuk tidak melakukan mudik. Surat Edaran Larangan Mudik tersebut dikeluarkan oleh Bupati Bone HA Fahsar M Padjalangi dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran covid 19.
Surat edaran bernomor 451/836/V/Tapem dikeluarkan tanggal 06 Mei 2020. Surat tersebut berisikan tentang 3 poin yang intinya melarang mudik bagi seluruh masyarakat. Dalam surat edaran tersebut, seluruh warga Kabupaten Bone dilarang untuk berpergian ke luar daerah. Selain itu, melarang masyarakat luar daerah mudik ke Kabupaten Bone.
Bupati Bone HA Fashar M Padjalangi menegaskan kepada tim satgas PPC 19 Bone, bilamana melakukan pemeriksaan sesuai protokol, bagi masyarakat pendatang atau pemudik yang tidak memiliki gejala covid 19 diperbolehkan pulang dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP).
“Bagi pemudik berstatus ODP disarankan untuk diberlakukan isolasi mandiri atau di tempat isolasi yang telah disiapkan pemerintah selama 14 Hari,” tegasnya pada Senin (8/5/2020).
Sambung, Bupati dua priode ini jika ada pemudik yang memiliki gejala covid 19 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), maka akan ditempatkan pada tempat isolasi atau karantina yang telah disiapkan.
“Posko nantinya berisikan anggota yang mempunyai tugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi persiapan, pelaksanaan, dan pasca libur hari raya idul fitri. Selain itu, wajib berkoordinasi secara intensif kepada Gugus Tugas PPC 19 Bone untuk secara bersama-sama dilakukan pemantauan,” tambahnya. (red)