Morowali | mediatimur.com || Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Morowali efektif dalam memberikan pemahaman kepada ASN melalui sosialisasi dan kordinasi ke beberapa organisasi perangkat daerah.
Hal tersebut dilakukan demi menjaga netralitas bagi Aparatur Sipil Negara jelang pesta demokrasi di tahun ini.
Ungkapan tersebut dikemukakan, Mahfud Sufu selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dihadapan mediatimur.com pada Sabtu (22/2/2020) di halaman Kantor Bawaslu, Fonuasingko Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali.
Oleh karena itu, Bawaslu Morowali kembali menghimbau Aparat Sipil Negara dengan tidak terlibat dalam segala bentuk politik, demi menghindari adanya tindakan pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik", sebutnya dalam Pasal 9 Ayat 2.
Lanjut kata Mahfud, dalam memberikan pemahaman, Bawaslu Morowali telah melakukan kordinasi melalui pimpinan organisasi perangkat daerah hingga di wilayah kecamatan.
"Sejauh ini, kita sudah menyampaikan himbauan di masing-masing dinas, hingga di tingkat kecamatan dan lembaga terkait berkaitan netralitas aparat sipil negara", terangnya.
Dengan adanya Pasal 9 Ayat 2 dalam Undang-Undang ASN, Mahfud Sufu menyampaikan larangan bagi pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. (Red)