Morowali | mediatimur.com || Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemkab Morowali, Alamsyah S.STP menekankan kepada pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa 2020 dilaksanakan dengan berdasarkan ketentuan yang telah ada.
Sebelumnya, melalui penguatan dengan sosialisasi yang diikuti oleh pemerintah desa menjadi pegangan dalam mengelola dana desa dengan baik.
Oleh karena itu, Dinas PMDP3A Pemkab Morowali kembali mengingatkan pemerintah desa dalam mencegah ada permasalahan yang disebabkan ulah pemerintah desa sendiri.
"Biasanya juga ada desa yang tidak terapkan aturan, jadi ujungnya repot sendiri. Ikuti saja aturan, kalau tidak diikuti aturan itu yang susah. Intinya kalau tidak dilaksanakan jelas jadi temuan", bebernya.
Lanjut Alamsyah, nilai kucuran dana desa kepada 126 desa di Morowali senilai Rp. 105 Milyar yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat melalui pemerintah desa dengan tahapan tiga kali pencairan dana di tahun 2020. (Red)