-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Timur
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tidak Memenuhi Syarat, KPU Soppeng Coret 37 Bacaleg dari 3 Parpol

    Saturday, August 11, 2018, August 11, 2018 WITA Last Updated 2018-08-12T05:04:09Z
    KPU RI
    Ketua KPU Soppeng, Andi Sri Wulandari.


    Mediatimur.com, Soppeng - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng telah melakukan verifikasi berkas 343 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari sejumlah Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2019. 

    Ketua KPU Soppeng Andi Sri Wulandani mengaku hasil dari seleksi berkas Bacaleg, setidaknya ada 37 Bacaleg dari 3 parpol yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan terancam dicoret sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS).

    Meski demikian, KPU Soppeng enggan mengungkap daftar nama Bacaleg yang dianggap TMS. Menurut dia, secara regulasi pengumuman DCS yang lolos akan diumumkan pada tanggal 12 Agustus. 

    Sekedar di ketahui 37 Bacaleg yang TMS tersebut diantaranya, tak melampirkan fotocopy dokumen ijazah SMA yang dilegalisir, tak melampirkan SKCK, serta beberapa bacaleg terdaftar sebagai pemilih.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    Ragam

    +