Mediatimur.com — Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap babak baru kasus pembangunan gedung Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN-IC) yang selama ini disebut jadi konstruksi gagal.
Pada kasus yang mulai bergulir pada 2017 lalu itu, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Informasi tiga tersangka tersebut kemudian turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.
“Ditkrimsus Polda Sulsel telah menetapkan (tiga) tersangka tipikor pembangunan ruang kelas belajar Asrama Putra dan Asrama Putri MAN IC, Kabupaten Gowa,” kata Dicky, Kamis (9/8/2018).
Tiga tersangka yang dimaksud Dicky adalah Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) Andi Muhammad Anshar, Direktur PT. Syafitri Perdana Konsultan, Ir. Alimuddin Anshar, dan Direktur PT. Cahya Insani Persada Hendrik Wijaya.
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, pada kasus ini BPKP menyebutkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih.
Diketahui, proyek di Desa Belapunraga, Kabupaten Gowa ini menggunakan dana APBN tahun anggaran 2015 sebesar Rp 8,2 miliar yang dikucurkan melalui Kementerian Agama RI.
Penyidikan dilakukan sejak 10 Agustus 2017 lalu, dan telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Abdul Wahid Tahir yang menjabat kala itu, PPK, saksi ahli konstruksi dan rekanan PT Cahaya Insani Persada.
Pemeriksaan dilakukan karena dinilai ada pelanggaran pada proses pembayaran jasa kontruksi 100% kepada rekanan PT Cahaya Insani Persada, pada 31 Desember 2015.
Sedangkan bobot pengerjaan tidak selesai dan belum dapat digunakan, sehingga dilanjutkan sampai 20 Januari 2016. Sampai batas waktu yang diberikan, Agustus 2017, kontraktor tak dapat merampungkan pengerjaan.
Pada pemeriksaan fisik pada 16 Juli 2017 ditemukan fakta proyek tersebut gagal konstruksi. Sebab kualitas beton tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Mestinya kekuatan beton mencapai K-225 namun yang teralisasi di lapangan hanya kualitas beton antara K-102 sampai K-122.
Di tempat terpisah, Koordinator Divisi Hukum LSM PERAK Sulsel, Jumadi, SH menilai Polda Sulsel lamban mengungkap kasus pembangunan MAN IC itu. Sebab kurang lebih setahun, namun penyidik baru mampu menetapkan 3 tersangka. Dan pihak yang dianggap paling bertanggung jawab tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka.
“Mantan Kanwil Kemenag harusnya juga tersangka. Kerena KPA yang bertanggungjawab secara keseluruhan terhadap proyek tersebut. KPA juga memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut,” ungkap Jumadi.
Dirinya juga terus memantau terkait perkembangan kasus ini.
“Kami bersama kawan-kawan media terus memantau perkembangan kasus ini, mulai dari awal kami terus soroti, proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, penggeledahan hingga waktu itu Polda janji tetapkan tersangka dan baru kemarin ada penetapannya namun belum sesuai ekspektasi kami jika KPA juga turut terlibat dan diduga punya peranan besar dalam kasus ini sehingga terjadi kerugian negara yang hingga Rp 7 milyar” terangnya. Jumat, (10/8/18).
Namun, Jumadi tetap memberikan apresiasi kepada Polda Sulsel atas akselerasi dan kinerjanya sejauh ini karena sudah menetapkan tersangka.