-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Timur
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    KOMISI V DPR RI Akui KMP Lestari Maju Melanggar Aturan

    Wednesday, July 11, 2018, July 11, 2018 WITA Last Updated 2018-07-11T12:39:05Z

    SELAYAR | MEDIATIMUR.COM | Dalam Rangka Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI, meninjau infrastruktur dan transportasi terkait kecelakaan KM. LESTARI MAJU di Kab.Kepulauan Selayar-Sulsel pada Rabu (11/7/18)

    Setibanya di Bandara Aroeppala, Selayar, Ketua Tim, Drs. H. Ibnu Munzir, beserta 19 orang Anggota   dijemput oleh Bupati Kab. Kepulauan Selayar, Basli Ali, beserta Jajarannya, Dirjen Perhubungan Laut, Agus H. Purnomo, Direktur Angkutan Multi Moda (AMM), Cucu Mulyana, Serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wil.XIX Sulsel-Bar Ditjen Perhubungan Darat.

    Rombongan langsung menuju Pelabuhan Pamatata disertai peninjauan lapangan ke lokasi kandasnya KMP. Lestari Maju yang mengalami kecelakaan di Perairan Selayar, pantai pa'baddilang, desa bungayya Kec. Bontomatene Kab. Kepulauan Selayar Sulsel.

    Menurut Ibnu Munzir, kecelakaan KMP. Lestari Maju adalah pelanggaran administrasi, karena Menteri Perhubungan telah mengeluarkan pelarangan operasi Kapal LCT yang dijadikan kapal penumpang. Sedangkan LCT didesain untuk kapal barang jadi tidak layak dijadikan kapal penumpang. Kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI ini.

    Ibnu melanjutkan, "Operator sifatnya pasif, tergantung regulator, jadi tanggung jawab atas musibah ini adalah juga termasuk regulator yg bertanggung jawab terhadap pengoperasian kapal tersebut". Kata Politisi Gerindra ini.

    Menanggapi kegelisahan Pemkab. Selayar akan kebutuhan masyarakatnya terhadap angkutan penyeberangan, Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B. Kady mengatakan kepada wartawan, dirinya telah mempersiapakan langkah-langkah yang akan ditempuh.

    Hamka menyebutkan, Langkah pertama adalah menambah jumlah trip sambil  menunggu negosiasi kepada pihak yang berwenang sedangkan langkah kedua adalah menambah armada, apakah kapal PT. ASDP ataupun pihak Swasta akan tetapi tatap berdasarkan peraturan yg berlaku. "Akan diwujudkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya", kata Senator dapil Selayar ini. (RUSDI)


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    Ragam

    +