-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Timur
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Apresiasi : Bagian Hukum Setda Bone Rancang Pemberian Bantuan dan Perlindungan Hukum Bagi ASN dan Masyarakat

    Thursday, June 21, 2018, June 21, 2018 WITA Last Updated 2018-06-22T06:10:41Z

    WATAMPONE | MEDIATIMUR.COM |
    salah satu inovasi pada Proyek perubahan peserta Latpim IV Angkatan XXIX Kabupaten Bone yaitu membuat Klinik Bundaku pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bone, yang saat ini memasuki tahap akhir. Klinik Bundaku merupakan wadah atau tempat yang disediakan khusus pada Bagian Hukum untuk memberikan pelayanan hukum kepada ASN maupun masyarakat.

    Tujuan dengan adanya Klinik Bundaku tersebut, mampu mewujudkan pelayanan Konsultasi pemberian bantuan dan perlindungan hukum terhadap permasalahan hukum non litigasi (penyelesaian masalah tanpa melalui jalur pengadilan) bagi ASN. Selain itu, Klinik Bundaku juga memberi kesempatan bagi masyarakat maupun ASN dalam pemberian bantuan dan perlindungan hukum dari segi litigasi ( penyelesaian masalah melalui jalur pengadilan).

    Hal tersebut diungkapkan Kasubag Layanan Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Bone, Andi Dedy Astaman Hamsah, S.H.,M.H kepada mediatimur.com pada Jumat (22/6/2018).

    Sebagai Reformer dalam perancang proyek perubahan Klinik Bundaku, Andi Dedy Astaman Hamsah, menuturkan dan berharap proyek perubahan ini tidak berhenti pada pelaksanaan Latpim ini saja, namun nantinya Klinik Bundaku bisa berlanjut dan dianggarkan pada APBD, karena ini sangat berdampak positif bagi ASN dan masyarakat Bone pada umumnya.

    Sebelumnya, di bulan Maret hingga bulan Juni 2018, Kasubag Layanan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bone tersebut mengikuti Pelatihan Kepemimpinan (LATPIM) Tingkat IV Angkatan XXIX di Hotel Wisata yang diadakan BPKSDM Kabupaten Bone bekerja sama Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Provinsi Sulawesi Selatan. (ADE)


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    Ragam

    +