-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Timur
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Mengancam Dengan Busur dan Parang, Bocah Ini Ditangkap

    Minggu, 01 April 2018, April 01, 2018 WITA Last Updated 2018-04-02T00:31:49Z

    Mediatimur.com MAKASSAR -- Bocah (SA) berumur 14 tahun, nyaris bonyok dan dikeroyok warga gegara ulahnya yang mengancam seorang pemuda menggunakan senjata tajam jenis busur dan parang panjang.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat itu korban berteriak minta tolong karena di ancam oleh bocah AS dan semumlah rekannya dengan busur dan sebilah parang, di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jl. Gunung Nona, Sabtu 31 Maret 2018.

    Warga sekitar yang mendengar, berdatangan sehingga pelaku dan rekannya melarikan diri.

    Menurut warga sekitar, AS, nampaknya tertimpah sial, ia tertangkap warga dan kemudian di amankan ke Polsek Makassar.

    Sementara korbannya yang diketahui bernama Rifki dan Iqbal mengaku tengah mengendarai sepeda motor dengan berboncengan.

    “Saat berada di Jalan Gunung Nona pelaku beserta temanya menyerempet motor saya lalu kemudian mengancam saya dengan parang dan busur,” ucap Rifki.

    Saat itu, lanjut korban, dengan panik ia berteriak minta tolong dan warga sekitar berdatangan sehingga pelaku melarikan diri namun SA tertangkap oleh warga.

    “Saya tidak kenal pelaku dan saya tidak pernah ada masalah dengan dia,jadi saya heran kenapa dia mau menyerang saya dengan barang tajam, makanya saya pun teriaki begal, karena saya takut terjadi apa apa dengan saya dan teman ku,ucap tersangka,” terang korban.

    Kapolsek Makassar Kompol H.Usman yang di dampingi Kanit Res Polsek Makassar, Iptu Harianto SH, Minggu (1/4/18), membenarkan telah menahan tersangka remaja laki-laki usia di bawah umur yang pada malam minggu di antar oleh warga setelah melakukan pengancaman terhadap korban di jalan gunung nona.

    “AS sebagai pelaku sementara ini di lakukan proses hukum dengan barang bukti sebuah busur di tambah keterangan dari korban dan saksi sehingga pelaku kami jerat pasal 335 ayat 1 KUHP dan LN Lembaran Negara dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tegas Kapolsek Makassar.

    Laporan : Faisal


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru