WATAMPONE, mediatimur.com -- Ratusan kendaraan bermotor jenis mobil silih berganti dihentikan di Jalan Poros Makassar-Bone Kelurahan Watang Palakka Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, Kamis 29/3/2018.
Kegiatan ini bukan Operasi atau Razia, seperti yang diungkapkan Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bone, Syafriadi, S.Sos, M.Si kepada mediatimur.com.
Dihadapan pengemudi kendaraan, beliau memberikan arahan tentang penerapan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan umum dan kendaraan angkutan umum.
"Kegiatan sosialisasi tentang Perda 10 Tahun 2017, yang tujuannya memberikan pemahaman mobil penumpang yang menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum, agar diketahui dan dapat dibedakan kendaraan pribadi memuat penumpang", katanya.
Lanjut Syafriadi, namun tetap kita membantu dalam pembinaan bagi kendaraan yang tidak memiliki Kartu Izin Angkutan. Ditambahkan pula, dalam kegiatan sosialisasi tersebut, dilaksanakan tiga tempat, wilayah poros Cabalu dan poros Sinjai.
"Ada kartu pengawasan dan surat izin angkutan yang kita berikan, jadi yang tidak memiliki kita arahkan ke kantor untuk pengurusannya", ujarnya.
"Dari tiga tim ini kita turunkan 48 personil, telah disampaikan kepada ribuan sopir dalam pelaksanaan sosialisasi ini, dan kegiatan ini dilaksanakan terakhir hari ini", tambahnya.
Laporan : Arunk
Melky : Melky
Dishub Bone : Sosialisasi Penerapan Perda 10 Tahun 2017
Media Timur
Thursday, March 29, 2018, March 29, 2018 WITA
Last Updated
2018-03-30T06:22:02Z
Komentar
Berita Terbaru














