Mediatimur.com Jakarta -- Ada sejumlah nama anggota DPR yang disebut jaksa KPK menerima aliran uang korupsi proyek e-KTP. Nama-nama itu tercantum dalam surat tuntutan Setya Novanto.
KPK memastikan nama-nama itu akan menunggu giliran untuk diproses hukum. Namun, KPK tidak merinci siapa saja nama yang segera dijerat.
"Nanti tentu saja kasus ini kan masih berjalan terus. Pihak-pihak yang diduga terlibat yang lain juga akan tetap kita proses," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada mediatimur.com, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Kamis (29/3/).
Dari daftar tersebut, jaksa dalam tuntutannya menyebut satu persatu nama anggota DPR yang saat itu menerima uang, antara lain Miryam S Haryani, Ade Komarudin, dan M Jafar Hafsah. Selain yang namanya disebut langsung, ada pula sejumlah anggota DPR yang namanya tidak dipaparkan oleh jaksa KPK.
Alasannya, menurut Febri saat ini KPK fokus pada Setya Novanto dan pihak yang terlibat langsung di kasusnya.
"Karena terdakwanya adalah Setya Novanto. Dan tentu kami fokus terlebih dahulu pada proses pembuktian perbuatan dan uraian-uraian pihak-pihak yang diperkaya, yang terkait dengan Setya Novanto tersebut," kata Febri.
KPK membuka kemungkinan pengembangan perkara dengan terduga aktor lainnya asalkan ada kecukupan bukti. Febri menyebut tidak akan berhenti dengan tersangka terakhir keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan orang kepercayaan Novanto, Made Oka Masagung.
"Pengembangan dapat dilakukan sepanjang ada buktinya terhadap aktor-aktor lain di dalam kasus e-KTP. Karena KPK tidak akan berhenti dengan penetapan tersangka yang kemarin kita lakukan untuk 2 org, IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung). Tapi juga ada pelaku lain dalam kasus e-KTP," tuturnya.
Laporan : Adit Farawansyah
Dalam Tuntutan Novanto, KPK Akan Proses Anggota DPR Lain
Media Timur
Thursday, March 29, 2018, March 29, 2018 WITA
Last Updated
2018-03-29T15:16:24Z
Komentar
Berita Terbaru














